BerandaHukumAhli Prabowo–Gibran: Tak Ada Korelasi Bansos dengan Keterpilihan Paslon 02

Ahli Prabowo–Gibran: Tak Ada Korelasi Bansos dengan Keterpilihan Paslon 02

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (4/4/2024) siang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.

Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka (Prabowo–Gibran) selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.

- Advertisement -

Pada sesi dua dan tiga persidangan hari ini, Prabowo-Gibran menghadirkan dua ahli yakni Hasan Nasbi dan Muhammad Qodari, serta para Saksi, di antaranya Ahmad Doli Kurnia T., Supriyanto, R. Gani Muhammad, Andi Batara Lifu, TB. H. Ace Hasan Syadzily, dan Abdul Wachid yang memberikan keterangan terkait beberapa dalil Pemohon.

Hasan Nasbi berpendapat, hubungan bantuan social (bansos) dengan keterpilihan kandidat petahana sangat rendah. Sebab, korelasinya hanya 0,29 yang berarti memiliki nilai sangat rendah. Padahal menurut pengamatan Hasan, pada exit poll hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil quick count dan perhitungan dari KPU.

“Kita semua bisa menguji elektabilitas dari kalangan penerima bansos, apakah bisa menggambarkan kandidat petahana mendapatkan suara dari tersebut. Koefisien korelasi antara approval rating Jokowi dengan kenaikan suara Prabowo–Gibran dengan kenaikan suara hanya 0,024. Sehingga tidak ada hubungan sama sekali antara bantuan sosial dengan keterpilihan Paslon 02 sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada,” sampai Hasan yang merupakan peneliti dan konsultan politik.

Sementara TB. H. Ace Hasan Syadzily selaku Saksi sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menerangkan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan bansos. Ace menjabarkan perbedaan antara perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos.

Perlinsos terbagi atas beberapa hal di antaranya PKH yang menjadi program dari Kemensos, PIP yang menjadi program Kemendikbud dan Kemenag, dan BLT Dana Desa yang diawasi oleh Kemendes.

“Dari data ini dapat dibedakan mana bantuan sosial langsung, subsidi, dan mana yang disebut jaminan sosial. Ini telah melalui pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ace kepada Mahkamah.

Hal serupa juga disebutkan Abdul Wachid. Setiap turun memberikan bansos ke daerah-daerah, kata Wachid, anggota Komisi VIII akan diajak serta oleh Kemensos untuk menyerahkan bantuan sampai ke tingkat desa yang telah berlaku sejak 2021 hingga 2024.

“Dengan adanya bantuan ke daerah, dampaknya terhadap electoral itu tidak berdampak. Misalnya pada Komisi VIII dari 51 anggota dewan, hanya ada 21 anggota dewan yang lolos ke anggota dewan, sementara yang lainnya tidak terpilih. Artinya bansos itu tidak membuat dampak pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Jadi itu tidak ada artinya,” cerita Wachid.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM