Minggu, November 3, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Asal Usul Anggaran Bansos yang Dibagikan Jokowi saat Kampanye Pemilu 2024

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membuka tabir terkait sumber dana bantuan sosial (bansos) yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama masa kampanye Pemilu 2024.

Dalam kesaksiannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (5/4/2024), Airlangga mengungkapkan bahwa sumber anggaran tersebut berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat. Namun, ia tidak menjelaskan jenis bantuan mana saja yang dimaksud.

- Advertisement -

“Bantuan yang diberikan oleh Bapak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat,” kata Airlangga saat menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat yang dilansir dari detik.com, Jumat (5/4/2024).

Hal ini untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra terkait dari mana asal anggaran bansos yang dibagikan Jokowi saat kunjungan kerja (kunker) ke daerah.

- Advertisement -

“Kira-kira ini alokasi dana yang di bawa untuk kunjungan presiden dari mana saja?” kata hakim Saldi Isra.

Mulanya, hakim Saldi Isra bertanya apa pertimbangan Jokowi memilih lokasi kunker dan membagikan bansos lebih banyak ke Jawa Tengah dibandingkan ke tempat lain. Keterangan itu diungkap berdasarkan dalil pemohon dalam persidangan sebelumnya.

“Apa kira-kira yang jadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya. Kalau ini kami bisa dibantu menjelaskannya, apakah yang didalilkan pemohon itu bisa dibenarkan atau tidak? Tolong kami dibantu oleh empat menteri ini berkaitan dengan ini,” ucap hakim Saldi Isra.

Hakim Saldi Isra pun mempertanyakan darimana alokasi anggaran bansos yang dibagikan Jokowi. Pasalnya dari pihak pemohon mencurigakan sumber anggaran tersebut ada yang berasal dari automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara di APBN 2024 sebesar Rp 50.148.936.040.000.

“Biasanya kan kalau mau ada pengetatan di berbagai K/L itu setelah tahun berjalan, nah ini dilakukan di awal tahun. Pernah nggak ada pengalaman-pengalaman sebelumnya yang di awal tahun itu sudah dilakukan (automatic adjustment)? Yang dikemukakan oleh kedua pemohon, dana Rp 50 triliun lebih itu katanya jangan-jangan dana yang dimanfaatkan untuk menghadapi Pemilu ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, hakim MK Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan bahwa Jokowi melakukan kunjungan kerja ke daerah sebanyak 24 kali dan membagikan bansos jelang Pilpres 2024. Informasi itu didapatkan berdasarkan dalil dari pemohon paslon 01.

“Dari paslon 01 mengungkap dalam persidangan bahwa Bapak Presiden itu 24 kali kunjungan ke daerah dengan membagi bansos,” ucap hakim Daniel.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,780PelangganBerlangganan

Terbaru