SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengeluarkan larangan bagi guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada muridnya.
Larangan ini disampaikan sebagai respons terhadap viralnya tren permintaan THR yang tersebar di kalangan guru kepada murid, baik dalam bentuk sembako maupun barang lainnya.
“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana seperti dikutip dari RRI, Kamis (4/4/24).
Deputi Wawan menjelaskan, THR diberikan oleh atasan yang dianggap mampu, bukan meminta kepada murid atau wali muridnya.
“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” jelas Deputi Wawan.
Selain itu, THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. “Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” terang Deputi Wawan.
Ia menjelaskan, seorang guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya. Pemberian THR ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutup Deputi Wawan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News