SuaraPemerintah.ID – Di tengah gemerlap era digital yang terus berkembang, BPJS Kesehatan menghadirkan terobosan baru yang memudahkan akses terhadap layanan kesehatan bagi penduduk Indonesia. Melalui peluncuran aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menempatkan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kesehatan di ujung jari masyarakat.
Aplikasi Mobile JKN memungkinkan individu untuk mengakses berbagai layanan kesehatan secara praktis dan efisien. Salah satu fitur utama yang ditawarkan adalah kemampuan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS dengan mudah, langsung dari perangkat ponsel mereka dimanapun dan kapanpun.
Tidak hanya itu, melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat memeriksa premi, mengubah fasilitas kesehatan yang dipilih, mendapatkan rujukan dari dokter, mencetak kartu peserta, dan memperoleh informasi terkait BPJS Kesehatan secara menyeluruh.
Peluncuran Mobile JKN oleh BPJS Kesehatan menandai langkah besar dalam memperluas akses terhadap layanan kesehatan di Indonesia. Dengan teknologi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan, memperkuat sistem kesehatan nasional secara keseluruhan.
Proses pendaftaran mandiri BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN didesain untuk mempermudah pengguna.
Cara Daftar BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN
- Unduh Aplikasi Mobile JKN dari platform yang tersedia.
- Klik tombol “Daftar” dan pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Teliti syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu klik “Saya Setuju”.
- Isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Isi data diri dengan cermat sesuai dengan identitas Anda.
- Pilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Masukkan alamat email aktif Anda, dan tunggu nomor verifikasi akun yang dikirimkan ke email tersebut.
- Akun BPJS Anda akan menampilkan Nomor Virtual Account untuk digunakan saat melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan.
- Setelah akun aktif, Anda dapat mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan segera untuk digunakan saat mengakses layanan kesehatan.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui Mobile JKN, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor handphone aktif.
- Buku rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri, atau bank lainnya).
- Foto dengan ukuran maksimal 50KB.
- Alamat email aktif.
Setelah selesai melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran iuran, Anda secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Anda dapat mencetak kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, Anda dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang penting bagi kesejahteraan Anda dan keluarga.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















