SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan jadwal penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB, di kantor pusat KPU yang berlokasi di Jakarta Pusat.
“Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” jelas Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang diilansir dari detik.com.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu telah dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News