SuaraPemerintah.ID – Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah hingga periode pemerintahan selanjutnya. Hal ini didasari atas kesepakatan antar fraksi dan usul dari Kemendikbudristek mengingat keterbatasan waktu pada akhir periode masa pemerintahan yang berpotensi membuat pembahasan menjadi tidak efektif,.
“Berdasarkan peraturan DPR RI pasal 116 ayat (1) s.d ayat (3) peraturan DPR RI no. 2 tahun 2000 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Komisi X DPR RI dan pandangan dari Kemendikbudristek, Pemerintah sepakat untuk menarik Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat membacakan simpulan rapat pada Rabu (3/4/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
“Pemerintah sepakat untuk menarik Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I,”
Keputusan penundaan pembahasan RUU Bahasa Daerah disetujui oleh perwakilan seluruh fraksi yang hadir. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan apabila dilakukan pada periode ini dan belum tuntas lalu dilanjutkan di periode selanjutnya maka dapat menimbulkan kesulitan teknis dan mekanisme.
“Kami menyambut baik, namun ketika draf ini hadir di akhir masa tugas kami. Kami merasa harus menyetujui apa yang disampaikan oleh Mas Menteri bahwa pembahasan yang di tengah periode kami kemudian setengah lagi periode teman-teman yang lain kemungkinan akan mengalami kesulitan teknis dan mekanisme,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.