SuaraPemerintah.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, meminta para pihak yang hadir dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 untuk menghormati proses pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK dengan tak diinterupsi.
“Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini,” kata Suhartoyo dalam pembukaan sidang MK yang dilansir dari CNN Indonesia, Senin (22/4).
Suhartoyo menjelaskan bahwa majelis hakim MK hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokok saja. Bagian lainnya dianggap sudah dibacakan.
“Dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” kata dia.
Kemudian, Suhartoyo melanjutkan dengan membacakan putusan terkait pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Baik terima kasih kami akan langsung membacakan putusan yang nomor 1 terlebih dahulu,” kata dia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News