Senin, Oktober 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

MK Tolak Seluruh Gugatan, Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024!

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan perkara yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 .

Dalam pengumuman yang disampaikan di gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.” Lebih lanjut, MK juga menolak permohonan dari kedua pasangan calon tersebut dalam pokok permohonan.

- Advertisement -

Seperti diketahui, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasil yang dipermasalahkan adalah kemenangan Prabowo-Gibran dengan raihan 92.214.691 suara, serta diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Dalam sidang, ada dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh tiga hakim MK, yaitu Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim MK Arief Hidayat.

- Advertisement -

Seperti dikutip dari pemberitaan detik.com, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil Pemilu, penyelenggara Pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu.

Dikarenakan hari ini, Senin (22/4/2024) adalah sidang putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka penetapan hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah putusan MK atau tepatnya jatuh pada Kamis (25/4/2024).

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru