Minggu, Januari 26, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wajib Tahu, Ganjil Genap di Jakarta Tak Diberlakukan Hingga 15 April 2024

SuaraPemerintah.ID – Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri meniadakan aturan Ganjil-Genap di Jakarta. Ganjil-Genap dinon-aktifkan sejak tanggal 6-15 April 2024, masyarakat bisa keliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang sistem tersebut.

Polri menyadari, pada periode waktu tersebut banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran 2024. Sehingga, membuat jalan-jalan di Jakarta legang.

- Advertisement -

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis halaman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Minggu (7/4/24).

Diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan, tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta. Yakni, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.

- Advertisement -

Seperti biasa, di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, Ganjil-Genap ditiadakan. Karena adanya libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian, yakni, pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.

“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” ungkap TMC Polda Metro Jaya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,840PelangganBerlangganan

Terbaru