Selasa, April 30, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wajib Tahu, Ganjil Genap di Jakarta Tak Diberlakukan Hingga 15 April 2024

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri meniadakan aturan Ganjil-Genap di Jakarta. Ganjil-Genap dinon-aktifkan sejak tanggal 6-15 April 2024, masyarakat bisa keliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang sistem tersebut.

Polri menyadari, pada periode waktu tersebut banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran 2024. Sehingga, membuat jalan-jalan di Jakarta legang.

- Advertisement -

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis halaman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Minggu (7/4/24).

Diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan, tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta. Yakni, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,670PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview