Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Catat, Sederat Hak Pekerja yang Didapat Apabila Kena PHK

SuaraPemerintah.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momok bagi pekerja di Indonesia. Namun, penting bagi pekerja yang menjadi korban PHK untuk mengetahui hak-hak mereka agar dapat memperjuangkan apa yang seharusnya mereka terima.

Perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja mereka.

- Advertisement -

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tulis Pasal 40 PP 35/2021.

- Advertisement -

Berikut rinciannya;

A. Pesangon
Uang pesangon diberikan dengan ketentuan lama masa kerja pekerja. Rinciannya sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

B. Uang penghargaan masa kerja
Selain pesangon, pekerja juga berhak mendapatkan uang penghargaaan yang disesuaikan dengan masa pekerja. Dalam pasal 40 diatur pekerja yang mendapatkan uang penghargaan minimal telah bekerja tiga tahun.

Berikut rinciannya:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

C. Uang penggantian hak
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Namun, perusahaan bisa membayar pesangon dengan jumlah setengah dari ketentuan. Dalam pasal 42 disebut perusahaan bisa membayar setengah dari ketentuan apabila terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Kemudian syarat lainnya diatur dalam pasal 43 yakni apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru