SuaraPemerintah.ID – BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT ini adalah dana yang disisihkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja dan dapat dicairkan ketika pekerja memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk saat mereka berhenti bekerja (resign).
Tujuan dari jaminan ini adalah untuk memastikan karyawan memiliki dana yang dapat digunakan untuk membiayai kehidupan mereka setelah pensiun atau jika terjadi kecelakaan kerja.
Namun, banyak pekerja yang berhenti atau resign sebelum masa pensiun atau tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dalam kondisi ini, pekerja tidak bisa langsung mencairkan dana JHT mereka.
Sebab, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syarat lainnya adalah pekerja tersebut tidak aktif bekerja di perusahaan manapun setelah sebulan waktu tunggu. Jika dalam waktu tunggu sudah bekerja lagi, maka dana JHT tak bisa dicairkan melainkan dilanjutkan di perusahaan baru.
Bagi peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.
Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:
1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- – Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya peserta cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News