spot_img

BERITA UNGGULAN

Kenali Tugas dan Tanggung Jawab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024

SuaraPemerintah.ID – Dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan lancar, transparan, dan adil, Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Adhoc Pilkada. Badan ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang vital dalam memastikan integritas serta kredibilitas proses demokratis tersebut.

Melalui peranannya, Badan Adhoc Pilkada diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada sebagai wujud nyata dari demokrasi yang sehat dan berkualitas.

- Advertisement -

Ada empat kelompok utama yang memegang peran kunci dalam menjalankan Pilkada dengan sukses. Keempat kelompok tersebut terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Masing-masing badan adhoc memiliki tanggung jawab yang spesifik untuk memastikan keberhasilan proses Pilkada tersebut. Berikut adalah uraian tugas dari setiap badan adhoc:

- Advertisement -

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
PPK bertanggung jawab atas persiapan dan pengawasan di tingkat kecamatan dalam Pilkada 2024.

Berikut adalah tugas PPK:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan sesuai ketentuan KPU.
  • Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Berikut adalah tugas PPS:

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih tetap.
  • Melakukan perbaikan dan pengumuman hasil perbaikan daftar Pemilih.
  • Melakukan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPPS bertugas langsung melakukan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut adalah tugas KPPS:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menyerahkan berita acara hasil suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Pantarlih bertugas memastikan data pemilih terupdate.

Berikut adalah tugas Pantarlih:

  • Membantu dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru