SuaraPemerintah.ID – Pada era di mana mobilitas menjadi kebutuhan penting bagi banyak orang, memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengemudi di jalan raya. Di Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai upaya untuk mempermudah proses perolehan SIM, termasuk SIM C.
SIM C atau Surat Izin Mengemudi kelas C adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Biaya untuk mengurus SIM C ini relatif terjangkau, terutama jika dibandingkan dengan jenis SIM lainnya. Berikut adalah rincian biaya yang umumnya diperlukan untuk mendapatkan SIM C:
SIM C merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki pengendara motor. Keberadaan SIM C menjadi bukti bahwa kamu sudah layak berkendara motor di jalan. Nah untuk membuat SIM C, pemohon harus melalui serangkaian ujian teori maupun praktik. SIM C kini memiliki beberapa kategori sesuai dengan kapasitas mesin motor.
Dijelaskan dalam Perpol no.5 tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM C berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Selanjutnya SIM CI berlaku untuk mengendarai motor berkapasitas di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Selanjutnya, SIM CII diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Lalu berapa biaya bikin SIM C?