Selasa, September 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Airlangga Tegaskan Tak Ada Anggaran Bansos untuk Korban Judi Online!

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara merespons pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi terkait korban Judi online bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos)

Airlangga menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online tersebut tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikannya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, untuk merespons klaim yang menyebutkan bahwa korban judi online bisa menjadi penerima bansos.

- Advertisement -

“Tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6) dikutip Detik.

Jumat (14/6) lalu, Airlangga sudah membantah korban judi online bakal kebagian bansos pemerintah. Sebab, mereka tak sama seperti pengemudi ojek online (ojol).

- Advertisement -

“Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” tegasnya.

Isu mengenai pemain judi online yang bisa menerima bansos berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurut Muhadjir, korban judi online yang jatuh miskin harus menjadi tanggung jawab pemerintah dan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak menerima bansos.

“Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya,” ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).

“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” sambung Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan advokasi kepada korban judi online, termasuk bantuan dan koordinasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mereka yang mengalami gangguan psikososial. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencoba judi online karena dampaknya yang luas, tidak hanya pada ekonomi rendah tetapi juga pada golongan intelektual.

Namun, Muhadjir kembali memberikan penjelasan. Ia menekankan bahwa bansos ditujukan kepada keluarga atau individu terdekat yang dirugikan oleh para penjudi, bukan kepada pelaku judi online itu sendiri.

“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Menurutnya, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Pasalnya, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.

“Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

“Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” imbuhnya.

Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol.

Dia menjelaskan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana jika mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

“Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” jelasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru