SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program bantuan tersebut ada yang berupa uang tunai, bahan makanan pokok, atau beasiswa pendidikan untuk anak-anak.
Salah satunya adalah Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan, dengan pendekatan yang lebih terarah dan efisien. Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan sasaran masyarakat yang memiliki masalah kesejahteraan sosial.
Apa Itu Kartu Keluarga Sejahtera?
Kartu Keluarga Sejahtera adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Adapun yang dimaksud dengan PMKS adalah seseorang atau keluarga yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan.
Akibatnya, penyandang PMKS tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani, rohani, atau sosial secara memadai dan wajar.
Kementerian Sosial mengklasifikasikan PMKS ke dalam 26 golongan, mulai dari anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, pengemis, pemulung, gelandangan, hingga keluarga fakir miskin.
Dengan KKS, para penyandang PMKS itu bisa mendapatkan akses bantuan sosial dari pemerintah. Awalnya, KKS digulirkan saat pandemi COVID-19, namun masih berlanjut hingga saat ini.
Setiap keluarga penerima bantuan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang berfungsi sebagai alat untuk mengakses berbagai jenis bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah, seperti bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, dan program perlindungan sosial lainnya. Kartu ini juga membantu pemerintah dalam memantau dan mengevaluasi efektivitas program serta memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.
Bantuan yang diberikan melalui KKS berupa dana tunai dengan besaran yang bervariasi, tergantung kebijakan pemerintah. Pencairan dana bantuan ini juga cukup mudah, yaitu melalui ATM Himbara dan tanpa dikenakan biaya admin.
Manfaat KKS
Selain digunakan untuk bantuan tunai, KKS juga bisa dipakai untuk mengambil bantuan beras dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) lain dari pemerintah.
Dengan Kartu Keluarga Sejahtera, masyarakat penerima bantuan bisa menggunakannya untuk berbelanja kebutuhan pokok di toko yang bekerja sama dengan pemerintah dalam mendistribusikan bantuan.
Selain itu, KKS juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik. Pemegang KKS bisa menarik saldo, membeli pulsa, membayar tagihan, hingga transaksi lain layaknya kartu debit.
Bahkan Kartu Keluarga Sejahtera juga dilengkapi fitur tabungan, sehingga pemilik kartu bisa menyimpan uang sebagai tabungan.
Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera
Masyarakat yang masuk kategori penyandang PMKS bisa mendaftar dan membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan sangat mudah. Pembuatan kartu bisa dilakukan secara luring melalui Kantor Kelurahan atau secara daring.
1. Membuat KKS di Kantor Kelurahan
Untuk membuat KKS di Kantor Kelurahan, pendaftar harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- KTP dan KK
- Kode unik di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS
- Pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari RT/RW
Setelah dokumen lengkap, proses pendaftaran KKS bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Datangi kantor kelurahan, sampaikan maksud untuk mendaftar KKS;
- Serahkan semua dokumen persyaratan;
- Data akan diproses secara paralel oleh pihak terkait, seperti kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himbara;
- Jika lolos verifikasi, KPM akan dibuatkan rekening bank dan diberi KKS.
2. Membuat KKS Online
Pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Namun ada beberapa dokumen yang perlu diurus dan dilengkapi, yaitu:
- KTP dan KK;
- Surat keterangan PMKS dari RT/RW;
- Pasfoto dan foto tubuh;
- Surat keterangan PMKS dari kelurahan, terutama bagi penghuni panti atau gelandangan;
- Surat keterangan dari Dinas Sosial, yang menerangkan PMKS berada di wilayah tanggung jawabnya.
Cara pendaftaran KKS secara online adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi Cek Bansos dan buat akun;
- Isi data sesuai kolom yang tersedia;
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP;
- Setelah akun jadi, pilih menu “Daftar Usulan”;
- Isi data dengan benar;
- Pilih jenis bantuan yang ingin didapat;
- Lalu submit pendaftaran.
Setelah itu, pendaftar hanya perlu menunggu proses verifikasi yang sedang berlangsung. Data penerima KKS bisa dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News