SuaraPemerintah.IDÂ – Pendaftaran di Akademi Kepolisian (Akpol) merupakan salah satu hal yang sangat ditunggu bagi individu yang bercita-cita menjadi seorang perwira polisi di Indonesia. Proses pendaftaran ini memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan dan biaya tertentu yang harus dipenuhi dengan teliti oleh calon-calon petarung yang bersemangat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat dan biaya masuk Akpol. Buat kamu yang memiliki keinginan untuk menjadi salah satu Taruna Akpol, wajib menyimak artikel ini sampai habis ya.
Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Akademi ini berada di bawah Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri atau Lemdiklat.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, Akpol bertujuan membentuk Perwira Polri tingkat akademi. Lama pendidikan adalah 4 tahun atau 8 semester dengan output pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pendekatan pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan. Akpol tergabung sebagai anggota International Association of Police Academies atau Interpa dari 36 negara anggota lainnya.
Biaya Masuk Akpol
Pendaftaran Akademi Kepolisian biasanya dibuka setahun sekali. Pembukaan recruitment calon Perwira Polisi ini biasanya diumumkan secara resmi oleh POLRI melalui pengumuman.
Pengumuman itu tidak menyebutkan soal biaya pendaftaran. Pada dasarnya, biaya sekolah kedinasan ini telah dianggarkan dalam APBN, sehingga tidak dibebankan kepada peserta didik.
Dengan begitu, pendaftaran untuk menjadi anggota POLRI termasuk Akpol sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, kamu sebaiknya berhati-hati dengan iming-iming calo.
Para calo biasanya akan mengatakan bahwa mereka bisa meloloskan para pendaftar dengan membayar sejumlah uang. Hal semacam ini dipastikan sebagai penipuan karena mendaftar di Akpol tidak dipungut biaya.
Isu soal biaya penerimaan anggota POLRI memang sering muncul. Hal ini kemudian menimbulkan stigma bahwa para pendaftar yang diterima adalah orang-orang yang membayar atau menyogok.
Polri mengklaim hal seperti itu sudah tidak berlaku lagi. Penerimaan anggota Polri diusahakan transparan dan gratis demi menciptakan kompetisi yang sehat sekaligus mencetak anggota Polri terbaik.
Calon taruna maupun taruni yang ingin mendaftar Akpol harus memenuhi persyaratan umum maupun khusus yang sudah ditentukan. Persyaratan umum berkaitan dengan usia, ideologi, dan latar belakang calon taruna dan taruni.
Sementara persyaratan khusus melibatkan syarat fisik, nilai sekolah atau prestasi, kemampuan bahasa Inggris, dan bersedia tidaknya calon taruna/taruni dalam mematuhi aturan di lingkungan Akpol
Syarat Umum Mendaftar Akpol
Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945.
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.
Berumur minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan SKCK
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
Syarat Khusus Mendaftar Akpol
1. Berjenis kelamin pria atau wanita dan bukan anggota maupun mantan Polri/TNI/PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
2. Berijazah minimal SMA/MA jurusan IPA atau IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B, dan C), dengan ketentuan sebagai berikut:
Lulusan 2016-2019 punya nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 70,00.
Lulusan 2020 dan 2021 punya nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00, atau nilai ijazah rata-rata minimal B jika menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
Ketentuan nilai rata-rata kelulusan untuk lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
Khusus lulusan 2016-2018 asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 60,00.
Khusus lulusan 2019 asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 55,00
Khusus lulusan 2020 dan 2021 Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00, atau nilai ijazah rata-rata minimal C jika memakai alfabet (A, B, C, D)
Ketentuan nilai rata-rata kelulusan untuk lulusan 2022 asal Papua dan Papua Barat, ditentukan kemudian.
Lulusan tahun 2022 (masih kelas XII), punya nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A jika menggunakan alfabet (A, B, C, D).
Khusus lulusan 2022 (masih kelas XII) asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00, atau minimal B jika menggunakan alfabet.
Bagi pendaftar berumur 16 sampai kurang dari 17 tahun, ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau minimal A jika menggunakan alfabet, serta memiliki kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau minimal A jika menggunakan alfabet, dan melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau sekolah berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan taruna/taruni Akpol 2022.
Pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, punya nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, minimal 75,00 atau B jika menggunakan alfabet.
Baca Juga: Intip Syarat Student Exchange, Yuk Persiapkan dari Sekarang!
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan.
4. Tinggi badan minimal dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. Bagi pria tinggi minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm. Berat badan akan ditentukan sesuai tinggi badan.
5. Belum pernah menikah secara hukum positif, agama maupun adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah punya anak biologis (anak kandung), serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
7. Peserta calon taruna/taruni yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
8. Mantan taruna/taruni atau siswa/siswi yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara, tidak dapat mendaftar.
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat atau Panitia Daerah (Panpus/Panda).
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah yang Menjanjikan di Masa Depan & Gaji Tinggi
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka.
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
12. Membuat surat pernyataan bermaterai, menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
13. Membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur di poin no.10 dan 11.
15. Pendaftar yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.
16. Pendaftar berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan, pendaftar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
17. Peserta calon taruna/taruni dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK. Atau, peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan Polda DIY, sementara yang berasal dari SMA Krida Nusantara bisa mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan di Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
18. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, terhitung sejak diangkat jadi Perwira Polri.
19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
20. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain.
21. Calon taruna/taruni yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
22. Pendaftar yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus memenuhi ketentuan berikut:
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.
23. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian di tingkat panitia daerah (panda) dan panitia pusat (panpus). Ketentuan dan persyaratan selengkapnya bisa dicek di Surat Pengumuman Mabes Polri.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















