SuaraPemerintah.ID – Pendidikan tinggi adalah hak semua orang tanpa memandang latar belakang ekonomi. Di Indonesia, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hadir sebagai upaya nyata untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Program ini mencakup pembebasan biaya kuliah dan bantuan uang saku untuk membantu mahasiswa fokus pada studi mereka tanpa beban ekonomi yang berlebihan.
Menyikapi berakhirnya Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, pilihan jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) kini menjadi alternatif utama bagi banyak siswa. Meskipun jalur ini seringkali dihindari karena biayanya yang lebih tinggi, bagi lulusan tahun 2023 atau 2022, seleksi mandiri menjadi solusi yang potensial.
Banyak siswa yang menghindari jalur seleksi mandiri karena biaya pendidikannya lebih mahal daripada seleksi nasional. Bagi siswa lulusan tahun terbaru yang belum lolos SNPMB, mungkin akan mencoba peruntungan di tahun berikutnya.
Namun, bagaimana dengan lulusan tahun 2023 atau 2022? Jalur seleksi mandiri dapat menjadi pilihan yang tepat. Untuk siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tidak perlu khawatir.
Penawaran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga terbuka bagi calon mahasiswa yang mendaftar seleksi mandiri di PTN atau PTS.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jika siswa dapat menempuh pendidikan secara gratis sebagai penerima KIP Kuliah.
Cara Cek PTS Penerima Mahasiswa KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur seleksi mandiri PTN dan PTS telah dibuka hingga 31 Oktober 2024 mendatang. Sebelum mendaftar, kamu perlu memastikan bila PTS tujuan memang menerima mahasiswa KIP Kuliah. Melansir informasi dari Umsu.ac.id, berikut cara cek PTS penerima mahasiswa KIP Kuliah:
- Kunjungi laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Gulir ke bawah hingga bagian tabel “Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah”. Tabel ini berisi seluruh perguruan tinggi dan program studi yang menerima mahasiswa KIP Kuliah di seluruh Indonesia baik PTN ataupun PTS.
- Tabel ini memiliki data terkait nama perguruan tinggi, nama program studi, jenjang pendidikan (vokasi atau sarjana) dan akreditasi.
- Di kolom “Cari” ketikkan perguruan tinggi atau program studi kampus tujuanmu.
- Bila hasil ditemukan, maka kampus tersebut menerima mahasiswa KIP Kuliah dan begitu juga sebaliknya.
- Kamu juga bisa klik tombol “Lihat Profil” yang akan memperlihatkan data lebih lengkap tentang perguruan tinggi. Dari data ini, kamu juga bisa melihat apakah kampus itu membuka pendaftaran pada seleksi mandiri atau tidak.
Cara Daftar KIP Kuliah Mandiri 2024
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Membuat akun secara mandiri atau bisa didaftarkan perguruan tinggi tempat mahasiswa diterima.
- Untuk mendaftarkan akun, mahasiswa harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Kemudian, calon penerima memasukkan email aktif untuk mendapatkan informasi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka
- Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih yakni jalur Mandiri.
- Jika berhasil diterima di perguruan tinggi, maka bisa melakukan verifikasi lebih lanjut di perguruan tinggi tempat pendaftar diterima.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024
1. Biaya Pendidikan
- Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta.
- Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta.
- Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.
2. Biaya Hidup
Biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu:
- Kelompok 1: Rp 800 ribu
- Kelompok 2: Rp 950 ribu
- Kelompok 3: Rp 1,1 juta
- Kelompok 4: Rp 1,25 juta
- Kelompok 5: Rp 1,4 juta
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















