SuaraPemerintah.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung dari birokrasi pemerintahan di Indonesia. Dua jenis ASN yang cukup dikenal saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun keduanya bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya loh.
Misalnya, PPPK memiliki kontrak kerja yang tidak ditemukan pada PNS. Perbedaan lainnya meliputi karier, batas usia masuk, proses seleksi, gaji, tunjangan, masa pensiun, serta dana pensiun yang berbeda antara keduanya. Oleh karena itu, yuk kenali perbedaan antara PNS dan PPPK:
Apa itu PNS?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pengangkatan PNS secara tetap dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS adalah sumber daya utama yang mengisi jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial di pemerintahan.
Apa itu PPPK?
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan tujuan melaksanakan tugas pemerintah.
Dapat dikatakan bahwa PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah. ASN yang tergabung dalam PPPK wajib bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Berikut ini sejumlah perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Status Kerja
- PNS
Status kerja PNS adalah sebagai pegawai tetap, yang diberhentikan secara hormat ketika sudah masuk masa pensiun. PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan pelanggaran. - PPPK
ASN PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK diberhentikan secara hormat ketika masa kontrak berakhir. Seperti PNS, PPPK diberhentikan secara tidak hormat bila melakukan pelanggaran.
2. Karier
- PNS
Dalam hal pengembangan karier, PNS lebih memiliki jenjang yang jelas karena dapat meningkat ke jenjang Muda, Madya, dan Utama, serta memiliki peningkatan golongan sesuai lamanya dia bekerja. - PPPK
ASN berstatus PPPK tidak memiliki aturan manajemen. Mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu. PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen ulang pada lowongan jabatan yang lebih tinggi.
3. Batas Usia Masuk
- PNS
Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. - PPPK
Usia calon PPPK sesuai Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 minimal adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
4. Proses Seleksi
- PNS
Dalam proses seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi lainnya adalah administrasi, wawancara, dan tes praktik. - PPPK
Calon PPPK akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural. Pelamar PPPK juga harus mengikuti proses seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.
5. Gaji
Gaji PNS terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut ini perbedaannya:
Gaji PNS
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK
Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
6. Tunjangan
- PNS
Tunjangan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. - PPPK
Sementara tunjangan untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
7. Masa Pensiun
- PNS
Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. - PPPK
ASN berstatus PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena masa kerja mereka habis sesuai kontrak.
8. Uang Pensiun
Selama ini hanya PNS yang berhak memperoleh uang pensiun. Namun kini PPPK juga mendapatkan uang pensiun.
Uang Pensiun PNS
Uang pensiunan PNS diusulkan naik 12 persen pada 2024. Sebelumnya, uang pensiun pada 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Uang Pensiun PPPK
PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Menurut Pasal 22, jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. “Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 Ayat 4.
Besarannya uang pensiun PPPK masih akan diatur dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun. Gaji pensiunan PNS dan PPPK sama-sama dikelola oleh PT Taspen.
Artikel ini dilansir dari Umsu.ac.id.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















