spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Didorong Tentukan Kriteria Konsumen BBM Pertalite Segera

SuaraPemerintah.ID – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian revisi aturan terkait siapa saja yang berhak membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90).

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa pemerintah perlu segera menyelesaikan proses Revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sugeng menjelaskan, jika aturan tersebut berhasil direvisi, pengguna BBM Pertalite akan lebih spesifik.

“Menurut hemat saya, tadi langkah pertama betul, tinjau Perpres tentang harga BBM non-subsidi atau kompensasi untuk Pertalite,” ucapnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (26/6/2024).

Sugeng mengungkapkan bahwa revisi Perpres 191/2014 semakin didorong untuk segera dituntaskan, mengingat kondisi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang terus melonjak dan nilai tukar rupiah yang semakin terdepresiasi saat ini. Faktor-faktor tersebut memengaruhi harga keekonomian maupun subsidi BBM di dalam negeri.

Dia menambahkan, jika pembelian BBM Pertalite tidak dibatasi dan tidak tepat sasaran, hal ini akan semakin membebani keuangan negara dan berpotensi meningkatkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seperti diketahui, defisit APBN dibatasi tidak boleh melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Nah sekarang di APBN tahun 2024 yang lalu adalah 2,28%. Dan nampaknya di tahun 2025 ke depan dengan berbagai asumsi yang mau kita belanja-belanja, tampaknya dipastikan akan naik rasionya. Dipastikan akan di atas 2,29%, 2,28%, bahkan mungkin sampai 2,8%, atau setidaknya 2,5%. Itu mentok hampir 3%. Dan ini dalam keadaan bahaya,” ungkapnya.

Menurutnya, ini juga merupakan momentum bagi pemerintah untuk menggencarkan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT). Terlebih, EBT tidak disubsidi sehingga masih terasa lebih mahal dibandingkan energi fosil yang disubsidi pemerintah.

“Karena apa? Sekarang fosil yang disubsidi. Justru EBT menjadi terasa relatif mahal, karena memang itu tadi. Karena fosilnya disubsidi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengaturan terkait pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi dapat segera terbit.

Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Semula, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan bahwa over kuota JBT Solar pada tahun 2023 terjadi lantaran perencanaan kuota diasumsikan dengan terbitnya revisi Perpres 191. Sementara hingga saat ini revisi Perpres tersebut tak kunjung rampung.

“Terkait dengan revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus menerus saat ini, karena terakhir (posisinya) memang ada arahan dari Presiden untuk segera diterbitkan,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin (27/5/2024).

Menurut dia, saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk segera menyelesaikan revisi Perpres 191. Adapun aturan main tersebut posisinya masih berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Bahkan tadi, hari ini pagi-pagi masih dibahas jadi sekarang posisinya masih di Menko Perekonomian kami masih nunggu keputusan dari Menko Perekonomian karena ini gak hanya nyangkut BPH ada Kementerian terkait harus ada kesepakatan,” ujarnya.

Pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jenis kendaraan pribadi seperti apa yang akan dilarang mengisi BBM bersubsidi, khususnya untuk Pertalite.

Namun, sebelumnya BPH Migas maupun Kementerian ESDM sempat menyebut bahwa pemerintah rencananya akan menentukan kriteria konsumen yang berhak membeli BBM Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.

Rencana awalnya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Bila ini diterapkan, maka mobil pribadi di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc akan dilarang mengisi BBM Pertalite.

Artikel ini dilansir dari CNBC Indonesia dengan judul “DPR Minta Aturan Pembatasan Pembelian BBM Pertalite Segera Dirilis”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru