spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkot Gandeng Kejari Kota Probolinggo untuk Menagih Piutang Pajak Restoran

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kota Probolinggo berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memaksimalkan penagihan piutang pajak restoran. Hal ini terungkap dalam acara Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang diadakan bersama wajib pajak di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo pada Selasa (11/6). Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Nurkholis beserta jajaran.

Abdul Mubin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa acara ini menunjukkan keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan penagihan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

- Advertisement -

“Selama kami mendapat kuasa khusus dari Pemkot Probolinggo, kami bisa memberikan bantuan hukum. Dalam hal ini adalah penagihan tunggakan pajak restoran. Kami memiliki surat kuasanya, sehingga kami hadir di sini dengan legal standing,” jelas Abdul Mubin, yang akan dipromosikan sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ratri Dian Sulistyawati, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2023, terdapat temuan terkait perhitungan dan penetapan pajak restoran yang tidak tepat, mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan PAD Kota Probolinggo.

- Advertisement -

“Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK dengan Bidang Pendapatan BPPKAD menemukan bahwa wajib pajak PT. Pesta Pora Abadi, dengan produk dagang Mie Gacoan, melaporkan omzet penjualan dan membayar pajak restoran tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya. Sehingga pada periode Januari – November 2023 terdapat pajak terutang sebesar Rp. 713.282.484,73,” jelas Ratri.

Dalam pertemuan itu, proses mediasi berlangsung cepat dan menghasilkan kesepakatan. Abdul Mubin meminta PT. Pesta Pora untuk segera membayar tunggakan pajak kepada Pemkot.

“Alangkah lebih baik jika pajak tertunggak tidak dicicil, sebaiknya dibayar sekaligus. Ini akan menjadi bentuk partisipasi perusahaan Anda terhadap Kota Probolinggo. Pembangunan di Kota Probolinggo banyak yang tertunda dan uang yang Anda setorkan akan sangat bermanfaat. Masih ada wajib pajak lain yang juga tertunggak, kami khawatir jika ini ditiru untuk dicicil,” tegas Abdul Mubin.

Menanggapi hal tersebut, PT. Pesta Pora Abadi berjanji akan memenuhi tanggung jawabnya membayar kekurangan pajak tersebut dalam dua tahap, yakni pada tanggal 20 Juni dan 10 Juli 2024.

Sementara itu, Pj Wali Kota Nurkholis menyampaikan terima kasihnya kepada Kejari Kota Probolinggo atas bantuan hukum yang diberikan kepada Pemkot Probolinggo. “Di Kota Probolinggo sebenarnya banyak potensi PAD, kita harus teliti mana yang bisa mendatangkan PAD bagi Kota Probolinggo. Baru-baru ini kami membahas terkait reklame. Pertanyaannya apakah potensi tersebut sudah kita periksa kembali. Kita perlu menggali potensi PAD Kota Probolinggo, dan jika ada permasalahan, kita bisa meminta bantuan Kejari,” ungkap Nurkholis.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Bank Jatim, dan jajaran Jaksa Pengacara Negara.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru