SuaraPemerintah.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan program bantuan sosial berupa dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024 untuk bulan Mei dan Juni akan cair pada minggu kedua Juni. Pencairan akan dilakukan dalam beberapa tahapan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa rencananya KJP Plus akan dicairkan sekaligus untuk bulan Mei dan Juni 2024. Periode KJP Plus tahap pertama tahun 2024 berlangsung dari Mei hingga Oktober 2024. Bansos KJP Plus untuk bulan Januari hingga April 2024 telah selesai dicairkan sebelumnya.
Bantuan sosial KJP Plus diberikan khusus untuk warga DKI Jakarta dengan tujuan memberikan akses pendidikan wajib selama 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program ini mencakup siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun swasta.
Lalu, terkait besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Sedangkan untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.
Budi menuturkan distribusi pada tahap pertama tahun 2024 terlambat karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.
Hal lain yang perlu diverifikasi, yakni penerima dalam Kartu Keluarga (KK) tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta pegawai tetap BUMN/BUMD.
Pemerintah ingin menjaga dan memastikan anggaran ini tepat sasaran sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat diwujudkan bersama.
“Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.
Dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News







Anak saya atas nama Dava hadi vaswas kenapa dana kjp nya blm cair ..dri SD sampai kelas 3 SMP masih keluar dan dibulan ini kenapa tidak keluar tolong berikan penjelasan dan kenapa bisa tidak keluar ..sedangkan yg lain sudah pada keluar dana kjp ..padahal saya tergolong warga miskin hanya kjp yg saya punya kartu lain tidak ada …kenapa malah kjp juga menghilang …tolong berikan solusi nya
Anak saya bernama: Dava hadi vaswas
Nik :3172031711070008
Sklh: SMPN 279 JAKUT
Anak saya atas nama Dava hadi vaswas kenapa dana kjp nya blm cair ..dri SD sampai kelas 3 SMP masih keluar dan dibulan ini kenapa tidak keluar tolong berikan penjelasan dan kenapa bisa tidak keluar ..sedangkan yg lain sudah pada keluar dana kjp ..padahal saya tergolong warga miskin hanya kjp yg saya punya kartu lain tidak ada …kenapa malah kjp juga menghilang …tolong berikan solusi nya