SuaraPemerintah.ID – Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umumnya dibuka dengan seleksi administrasi. Dalam proses ini, hanya peserta yang lolos yang dapat mengikuti tes selanjutnya.
Tes seleksi CPNS terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 651 Tahun 2023, SKD mencakup tes wawasan kebangsaan, tes kemampuan umum, dan tes karakteristik pribadi.
Peserta diwajibkan mencapai nilai minimum yang telah ditetapkan untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB. SKB berfungsi untuk menilai apakah kompetensi yang dimiliki pelamar sesuai dengan standar yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu.
Tes SKD dan SKB ini biasanya dilakukan dengan menggunakan sistem Computer-Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau melalui metode lainnya sesuai dengan persyaratan jabatan.
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik, mari kita lihat rincian mengenai tes CPNS, baik SKD maupun SKB.
Daftar Jenis Tes CPNS
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dalam SKD akan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara,dan bahasa negara. Soal TWK terdiri dari 30 soal. Jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU dalam SKD menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam menerapkan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal TIU terdiri dari 35 soal, dengan jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah bernilai 0.
Soal kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Soal kemampuan numerik terdiri dari soal berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Kemudian soal kemampuan figural mencakup analogi, ketidaksamaan, dan serial.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP dalam SKD akan menilai pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS dalam menerapkan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme. Soal TKP terdiri dari 45 soal. Bobot jawaban paling rendah bernilai 1, paling tinggi 5, dan tidak menjawab 0.
4. SKB CAT
Menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, materi SKB pada SKB CAT untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Materi ini kemudian diintegrasikan ke bank soal sistem CAT yang diselenggarakan BKN.
Untuk materi SKB CAT jabatan pelaksana yang bersifat teknik, bisa menggunakan soal SKB yang masih serumpun dengan jabatan fungsional terkait.
5. SKB Tambahan
Selain CAT SKB jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, materi SKB juga bisa berupa:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Untuk menentukan kelulusan akhir, akan dilakukan integrasi nilai dengan bobot SKD sebesar 40 persen, dan SKB 60 persen. Jika hasilnya sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















