SuaraPemerintah.IDÂ – LRT Jabodebek mengumumkan adanya penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. Penyesuaian ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Perhubungan (SK Kemenhub) Nomor UM.006/4/21/K2/DJKA/2024.
Melalui akun resmi LRT Jabodebek, diinformasikan bahwa Kemenhub menetapkan tarif maksimal sebesar Rp20.000 bagi pengguna yang berada di stasiun yang sama lebih dari 60 menit, sesuai dengan waktu in-peak dan off-peak.
“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif in out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimal (sesuai waktu in-peak dan off-peak) berdasarkan SK KEMENHUB No UM.006/4/21/K2/DJKA/2024,” keterangannya.
Sebaliknya, bagi pengguna yang tap-in dan tap-out di stasiun yang sama dalam durasi kurang dari 60 menit akan dikenakan tarif minimal sebesar Rp5.000.
“Bagi Pengguna yang Tap-in dan Tap-Out di Stasiun yang sama dikenakan Tarif Rp.5000 dalam durasi kurang dari 60 menit,” lanjut keterangannya.
Selain itu, LRT Jabodebek menyampaikan bahwa sementara ini pembayaran menggunakan QRIS LinkAja dan melalui aplikasi Access by KAI belum dapat digunakan.
Skema Tarif Normal LRT Jabodebek
LRT Jabodebek telah menerapkan tarif normal sejak Juni 2023, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023. Berikut skema tarif normal yang berlaku:
Hari kerja (Senin – Jumat)
- Tarif minimal: Rp 5.000 (kilometer pertama)
- Tarif maksimal (jam sibuk): Rp 20.000
- Tarif maksimal (di luar jam sibuk): Rp 10.000
Akhir pekan (Sabtu – Minggu) & Hari Libur
- Tarif minimal: Rp 5.000 (kilometer pertama)
- Tarif maksimal (jarak terjauh): Rp 10.000
Informasi jam sibuk (peak hour)
- Jam sibuk (peak hour): Pukul 06.00 – 08.59 WIB dan 16.00 – 19.59 WIB
- Di luar jam sibuk (off peak hour): Pukul 06.00 – 08.59 WIB dan 16.00 – 19.59 WIB
- Untuk setiap satu kilometer berikutnya akan dikenakan tambahan tarif Rp 700.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News