SuaraPemerintah.IDÂ – DPR RI secara resmi membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (22/8). Pembatalan ini terjadi karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 09.30 WIB sempat diskors selama 30 menit. Namun, setelah waktu tambahan, kuorum tetap tidak terpenuhi. Sementara itu, demonstrasi “Darurat Indonesia” yang berlangsung di depan gedung DPR semakin ramai.
Akibat situasi ini, DPR tidak jadi mengesahkan RUU tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk mengadakan rapat paripurna dalam waktu dekat.
Dasco menegaskan, jika RUU Pilkada ingin dibawa kembali ke rapat paripurna, paling cepat adalah pada Selasa (27/8), bertepatan dengan pembukaan masa pendaftaran pasangan calon Pilkada. Namun, ia menambahkan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan, sehingga DPR memilih tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut pernyataan lengkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai batal mengesahkan RUU Pilkada:
Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Pilkada bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
Artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan.
Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas. Saya ucapkan terima kasih.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Pernyataan Lengkap DPR Batal Ketok RUU Pilkada, Patuh Putusan MK”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News