SuaraPemerintah.IDÂ – Penyidik Polres Bogor melimpahkan berkas perkara tersangka Armor Toreador terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Jadi kemarin sudah tahap 1 dilaksanakan oleh penyidik, yang InsyaAllah berkas akan kami cepet,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (19/8/24).
Dijelaskan Kapolres, pelimpahan berkas tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus itu tanpa melalui cara restorative justice. Ia pun menegaskan, kasus ini dimulai dari laporan tipe A yang dibuat sendiri oleh penyidik atas dasar temuan.
Ditegaskan Kapolres, dalam kasus ini semua bukti-bukti juga sudah secara lengkap dikumpulkan. Ditekankannya, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan sedetil mungkin, hingga hal-hal terkecil demi kasus ini segera disidangkan.
“Saya rasa ngga ada kesangsian lagi bahwa harus menegaskan ini secara baik, sehingga memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang mungkin melakukan hal yang sama terhadap keluarganya,” jelasnya.
Sebelumnya, Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral. Setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (14/8/24).
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan KDRT lima kali. Kemudian, KDRT terakhir, tersangka mengaku melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.
“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ungkapnya.
Saat ini, jelas Kapolres, kondisi dua anak korban masih trauma. Bahkan, korban sendiri masih trauma dan dilakukan pendampingan.
“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Cek Aetikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















