SuaraPemerintah.ID – Tim Sumber Daya Organisasi Keamanan (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Inovasi dan Reformasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) berhasil menangkap jaksa gadungan di Teras Pakubuwono S. Apartemen, Jakarta pada hari Selasa. (27/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tersangka berinisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan kepegawaian, ternyata dirinya adalah bukan seorang Pegawai dari penuntut umum.
Baca Juga : Tim PAM SDO dan Satgas SIRI Amankan Seorang Jaksa Gadungan
“MUND mengaku pernah bekerja di kejaksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan bukan pegawai kejaksaan,” kata Harli kepada Kejaksaan Agung, Rabu (28/8/2024).
Menurut Kapuspenkum, pada tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarga mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar akibat penipuan yang dilakukan CAN. CAN yang merupakan teman lama Indah sejak 2007 tak berkomunikasi intensif dengan korban.
Berdasarkan keterangan Indah, CAN menghubunginya melalui Facebook Messenger pada 13 Januari 2022, meminta bantuan sebesar Rp6 juta untuk biaya pengobatan rumah sakit ibunya.
Baca Juga : Kejaksaan Agung RI Atasi Praktik Korupsi melalui Rapat Pimpinan BPK
Indah kemudian memberikan uang tersebut dan CAN berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022. Harli menambahkan, CAN meminjam uang tersebut dengan alasan asetnya dibekukan oleh Kejaksaan Agung RI. Aset yang akan dibekukan antara lain rumah, mobil, sepeda motor, rekening bank, logam mulia, dan apartemen.
Berdasarkan keterangannya di Indah, aset milik pelaku CAN yang dibekukan adalah rumah, mobil, sepeda motor, rekening BNI dan DKI, logam mulia Antam, dan apartemen Komisi Pemberantasan Kekerasan, kata Harley. Berdasarkan penelusuran, CAN menipu sejumlah orang antara lain orang tua, istri, pacar, kekasih, bahkan guru besar Universitas Indonesia, dari total Rp 4,625 miliar.
“Pelaku CAN menggunakan uangnya untuk berjudi dan hidup online karena tidak memiliki pekerjaan,” kata Harli.
Bahwa dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan telah melakukan penipuan kepada korban sebagai berikut:
• Orang tua yang pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar;
• Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar;
• Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta;
• Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta;
• Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta;
• Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta;
• Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.
Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan. (K.3.3.1).red
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News