spot_img

BERITA UNGGULAN

Polisi Tetapkan Suami Cut Intan Nabila Tersangka KDRT

SuaraPemerintah.ID – Penyidik Polres Bogor secara resmi menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, dan anak ketiga mereka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan tiga alat bukti utama, yaitu dokumen, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, dan tangkapan layar dari video viral di media sosial.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa Armor Toreador langsung ditahan setelah ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. “Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8/2024).

Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan KDRT sebanyak lima kali, dengan insiden terakhir terjadi karena tersangka ketahuan menonton video pornografi.

“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ungkapnya.

Saat ini, kondisi kedua anak korban masih dalam keadaan trauma, sementara korban sendiri juga mengalami trauma yang mendalam dan sedang dalam pendampingan. “Anaknya saat ini memang takut bertemu dengan ayahnya,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru