SuaraPemerintah.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor perumahan di tengah dinamika ekonomi global.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 September 2024. Beleid ini efektif berlaku mulai Kamis, 19 September 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui dukungan terhadap sektor-sektor strategis, termasuk konstruksi dan perumahan.
“Kita berikan dukungan perumahan ini (PPN DTP) secara inklusif untuk semua kalangan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” kata Febrio dalam keterangan resminya usai PMK Nomor 61 Tahun 2024 terbit.
Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pajak gratis 100 persen ini diberikan untuk pembelian rumah yang dilakukan sejak 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang telah dimulai sejak November 2023 hingga Juni 2024.
Di lain sisi, Kemenkeu menambah alokasi kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34 ribu unit. Ini membuat alokasi KPR untuk masyarakat miskin bertambah dari 166 ribu keluarga ke 200 ribu keluarga.
Artikel ini kami lansir dari CNN Indonesia yang berjudul “Insentif Pajak Beli Rumah Diperpanjang Sri Mulyani hingga Akhir Tahun”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News





