SuaraPemerintah.ID – Indonesia kini resmi menjadi negara aksesi pertama di Asia Tenggara dalam Organization of Economic Co-operation and Development (OECD). Pencapaian strategis ini terwujud setelah Peta Jalan Aksesi Indonesia diterima dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD yang berlangsung pada 2-3 Mei 2024. S
Selain Indonesia, ada enam negara lain yang tengah menjalani proses aksesi OECD, yaitu Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, dan Rumania. Melalui aksesi ini, Indonesia menargetkan diri untuk menjadi anggota penuh OECD dalam tiga tahun ke depan, setelah melewati tahapan pemenuhan seluruh persyaratan dan instrumen internasional yang berlaku di OECD
Sebagai upaya untuk mempercepat keanggotaan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 yang membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD, dengan penanggung jawab Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Tim ini terdiri dari Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai motor penggerak dalam tahapan pemenuhan persyaratan dan instrumen yang ditetapkan oleh Komite OECD.
Turunan operasionalisasi Keppres tersebut, telah terbit Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan dan koordinator Tim Nasional untuk masing-masing Komite OECD, termasuk untuk Komite perlindungan konsumen, dimana bertindak sebagai coordinator adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan anggota Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Salah satu misi OECD adalah memastikan pertumbuhan ekonomi global yang inklusif, berkelanjutan, dan adil, yang menjadi landasan utama dalam berbagai upaya reformasi kebijakan, termasuk perlindungan konsumen.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam pertemuannya dengan perwakilan dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag di kantor BSN, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024), menegaskan pentingnya kolaborasi antara BSN dan Kemendag, khususnya terkait perlindungan konsumen.
“Ini merupakan momentum yang tepat bagi Kemendag untuk memperbaiki tatakelola perlindungan konsumen nasional, termasuk pemanfaatan keberadaan BSN untuk berkontribusi aktif dalam pemenuhan persyaratan instrumen OECD, khususnya melalui modalitas standardisasi dan penilaian kesesuaian,” ujar Hendro.
Ia menekankan bahwa BSN sebagai anggota Komite 25 Perlindungan Konsumen di bawah koordinasi Kemendag, siap untuk bersinergi guna melaksanakan amanat Perpres tersebut, terutama melalui penerapan standar yang terkait dengan aspek K3L dan kualitas barang/jasa yang mendukung daya saing nasional.
Selain itu, salah satu aspek yang diangkat Hendro dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya pemanfaatan infrastruktur mutu nasional. Berdasarkan laporan Global Quality Infrastructure Index (GQII) 2023, Indonesia berhasil menduduki peringkat ke-27 dunia dalam hal infrastruktur mutu, menjadikannya yang tertinggi di kawasan ASEAN. Meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Hendro menekankan bahwa modalitas ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, infrastruktur mutu yang unggul merupakan modal penting untuk menjamin kualitas produk Indonesia untuk mampu bersaing di pasar internasional serta untuk maksud melindungi konsumen melalui pengawasan barang yang beredar secara ketat.
“Dengan memberdayakan modalitas infrastruktur mutu nasional, kita dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan pada saat yang sama mampu meningkatkan keselamatan dan keamanan serta kesejahteraan konsumen,” tambah Hendro.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Hendro menyampaikan berbagai benchmarking dan best practices yang diadopsi oleh berbagai negara, khususnya dalam perlindungan konsumen melalui pendekatan Risk-based Approach dalam Good Regulatory Practices, dengan memanfaatkan dukungan Good Standardization Practices.
“Saya sangat berharap, momentum aksesi OECD ini dapat menjadi titik balik perubahan mendasar dalam tatakelola perlindungan nasional, bahkan bila dibutuhkan, sampai pada tahapan re-engineering dan refocusing serta restrukturisasi kelembagaan nasional,” ujar Hendro.
Menurut Hendro, tantangan pemenuhan terhadap instrumen komite OECD akan sangat berat, namun dengan penguatan sinergi dan kolaborasi antar pihak, Hendro meyakini Indonesia akan mampu memenuhinya, dan oleh karenanya peran strategis Kemendag selaku koordinator akan menjadi penentu keberhasilan pencapaian target tersebut.
Menanggapi pandangan tersebut, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Hendro Purnomo, menyampaikan apresiasi kepada BSN atas dorongan dan inisiatifnya.
“Kami berharap ke depan akan terjalin kerja sama yang lebih erat antara Kemendag dan BSN untuk memastikan perlindungan konsumen melalui implementasi standardisasi dan penilaian kesesuaian,” ujar Hendro Purnomo, yang diamini oleh Direktur Perlindungan Konsumen Kemendag, Ronald Jenri Silalahi. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung pencapaian target Indonesia menjadi anggota penuh OECD.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, sementara Deputi bidang Pengembangan Standar didampingi Direktur Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar BSN, Triningsih Herlinawati, beserta staf. Ke depan, sinergi antara BSN dan Kemendag diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di OECD serta meningkatkan kualitas produk nasional melalui optimalisasi infrastruktur mutu.
Indonesia memiliki peluang besar untuk meraih manfaat penuh dari keanggotaan OECD. Dengan kolaborasi yang solid antara lembaga pemerintah dan pemanfaatan infrastruktur mutu nasional yang unggul, harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan pendapatan per kapita tinggi dan disertai dengan perlindungan konsumen yang kuat akan dapat tercapai.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News