Minggu, Juni 21, 2026
Beranda Pemerintah Ini Alasan Mengapa Pemerintah Indonesia Terus Perketat Impor!

Ini Alasan Mengapa Pemerintah Indonesia Terus Perketat Impor!

791

SuaraPemerintah.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan penting di balik kebijakan pemerintah Indonesia untuk memperketat impor, khususnya barang jadi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis guna melindungi industri dalam negeri serta meningkatkan daya saing di pasar global.

Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Chief Economist Bank Dunia untuk Kawasan Asia Pasifik, Aaditya Mattoo, yang mengkritisi kebijakan restriksi impor Indonesia. Menurut Mattoo, kebijakan tersebut dinilai memperlambat perkembangan sektor manufaktur Indonesia.

“Hal tersebut kontradiktif karena restriksi impor diterapkan sebagai affirmative action untuk melindungi industri dalam negeri,” tukasnya, dikutip Kamis (10/10/2024).

“Restriksi impor tidak melulu salah. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah RI adalah pengetatan impor untuk barang-barang jadi. Kami tidak pernah mempunyai kebijakan merestriksi impor bahan baku karena penting sekali bagi industri dalam negeri dan juga meningkatkan daya saing,” tegas Agus.

Dia menambahkan, kebijakan restriktif tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Sekaligus, imbuh dia, meningkatkan daya saingnya dipasar global.

Menurut Agus, kebijakan ini terbukti efektif saat pandemi Covid-19 dan konflik global, di mana sektor manufaktur dalam negeri menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. Dengan memperkuat pasar domestik, Indonesia dapat menghadapi perlambatan ekonomi global dengan lebih baik.

“Terbukti bahwa sewaktu pasar global lesu karena pandemi Covid-19 dan terjadinya konflik global, pasar domestik yang diisi oleh produk manufaktur menjadi penopang dan game changer bagi perekonomian Indonesia,” sebut Agus.

Selain untuk melindungi industri dalam negeri, imbuh dia, pengetatan impor diharapkan dapat meningkatkan kinerja manufaktur dan menopang perekonomian Indonesia.

“Negara lain saja semakin memperketat masuknya produk-produk negara lain, masa kita malah melonggarkannya,” ujar Agus.

Satgas Pengawasan Impor
Sebagai informasi, salah satu kebijakan yang diberlakukan pemerintah dalam memperketat arus barang impor membanjiri pasar domestik adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor pada hari Jumat, 19 Juli 2024 kemarin. Pembentukan Satgas ini termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/ 2024 yang ditetapkan dan berlaku pada 18 Juli 2024.

Satgas Pengawasan Impor dibentuk sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas impor ilegal di tanah air. Oleh karena itu, di dalam Kepmendag No 932/2024 Diktum Kelima ditetapkan, barang impor tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan disaksikan oleh Satgas.

Adapun ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor meliputi 7 komoditas.

Ketujuh komoditas tersebut adalah:

  • Tekstil dan Produk Tekstil
  • Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi
  • Keramik
  • Elektronik
  • Alas Kaki
  • Kosmetik
  • Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini