SuaraPemerintah.ID – Istana Kepresidenan menanggapi gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo sebagai hak warga negara, namun mengingatkan agar setiap upaya hukum dilakukan secara serius dan bertanggung jawab. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menekankan pentingnya bukti dalam setiap klaim hukum, dan memperingatkan agar tidak menggunakan jalur hukum untuk tujuan provokasi atau sensasi.
“Setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya,” tegas Dini dalam pesan singkat dikutip dari tempo.co. Ia juga mengingatkan bahwa selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, terdapat kelebihan dan kekurangan, dan penilaian akhir kinerja Presiden diserahkan kepada masyarakat.
Gugatan Rizieq diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, yang menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama masa jabatannya sejak 2012. Rizieq, yang diwakili oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), menilai bahwa pernyataan Jokowi telah memberikan dampak buruk bagi bangsa.
Rizieq menggugat pada tanggal yang bertepatan dengan hari pengkhianatan terhadap Pancasila, menegaskan bahwa sejak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta hingga menjabat sebagai presiden, Jokowi telah berulang kali menyampaikan kata-kata bohong. “Ini menjadi momentum bagi kami untuk menuntut keadilan,” ungkap Rizieq dalam keterangan tertulis.
Istana menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait gugatan tersebut, menunggu perkembangan di pengadilan dan klarifikasi apakah gugatan ini ditujukan kepada Jokowi sebagai Presiden atau pribadi.