SuaraPemerintah.ID – Kepolisian Daerah Jakarta Raya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang bertugas mengamankan diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, pada 28 September 2024. Insiden ini melibatkan pembubaran paksa diskusi oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pengamanan yang diterapkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada penerapan prosedur standar dalam pengamanan kegiatan. “Kami awalnya melaporkan ada 11 anggota yang diperiksa, namun kini jumlahnya meningkat menjadi 30,” ungkapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ade Ary menambahkan bahwa di antara yang diperiksa adalah Kapolsek Mampang, Komisaris Edy Purwanto, meskipun ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas para polisi yang terlibat. Selain itu, enam warga sipil, termasuk manajemen hotel dan petugas keamanan, juga sudah diperiksa. Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembubaran diskusi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengeroyokan dan perusakan barang.
Diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) tersebut membahas isu kebangsaan dan kenegaraan dengan melibatkan para diaspora Indonesia dan aktivis nasional. Beberapa tokoh penting hadir sebagai narasumber, seperti Refly Harun, Marwan Batubara, dan Din Syamsuddin.
Kejadian tak terduga terjadi saat diskusi berlangsung, ketika sekelompok orang mengenakan masker mendatangi lokasi dan membubarkan acara secara paksa. Mereka memaksa peserta untuk meninggalkan ruangan, merusak spanduk, dan bahkan melakukan kekerasan terhadap beberapa peserta dan petugas keamanan hotel.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti insiden ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.