SuaraPemerintah.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan di balik penahanan penjualan iPhone 16 oleh Apple di Indonesia. Agus menjelaskan bahwa Apple masih dalam proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan syarat untuk memasukkan produk tersebut ke pasar Indonesia.
“Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus dalam Rapat Kerja Kementerian dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
“Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” kata Agus.
Sayangnya, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” kata Agus.
Artikel ini kami lansir dari CNBC Indonesia yang berjudul “iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















