Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang terdaftar namun terbukti melanggar peraturan. Produk-produk tersebut didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi belakangan ditemukan digunakan dengan cara yang tidak sesuai, seperti melalui jarum atau microneedle. Temuan ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat cara penggunaan yang tidak aman tanpa pengawasan medis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tren penggunaan kosmetik dengan cara disuntikkan atau ditempelkan menggunakan jarum merupakan pelanggaran serius yang perlu ditertibkan. “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan.”
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah produk yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kulit, atau kuku. Penggunaan produk kosmetik seharusnya tidak melibatkan injeksi atau penggunaan alat medis yang memerlukan prosedur steril dan tenaga medis. Beberapa kegunaan kosmetik juga meliputi bagian perawatan berikut:
Gigi dan membran mukosa mulut
Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan
Melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Produk yang digunakan dengan cara injeksi berisiko tinggi bagi kesehatan, termasuk reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping yang dapat memengaruhi sistem tubuh secara keseluruhan.
Kosmetik yang dapat disuntikkan biasanya dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol yang dilengkapi atau tidak dengan jarum suntik. Dalam beberapa produk ini, terdapat penandaan yang mendorong penggunaan dengan cara diinjeksikan, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Daftar 16 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Ditarik BPOM
BPOM RI telah mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang terdaftar namun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut daftar lengkap produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
“Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” terang Taruna.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






