Pemerintah Indonesia saat ini tengah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa RUU ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, sebuah inisiatif yang telah dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan akan diteruskan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta pada Selasa (5/11), Yusril menjelaskan bahwa dalam RUU Perampasan Aset ini, proses perampasan aset tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga melibatkan tindak pidana lainnya. Bahkan, RUU ini mencakup perampasan aset yang berasal dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputuskan oleh pengadilan pidana, berbeda dengan ketentuan dalam hukum pidana konvensional.
“Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu,” ucap dia dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11).
Namun, Yusril juga mengakui bahwa aturan baru dalam RUU tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di berbagai kalangan. Ia membuka ruang bagi ahli dan tokoh masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan selama pembahasan RUU ini di DPR.
“Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya,” ungkap dia.
Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril mengatakan, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, ia menjelaskan, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU tersebut.
“Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini,” ujar dia.
Sejauh ini, Badan Legislasi DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI menyatakan harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas 2024-2029.
Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Artikel ini kami lansir dari ANTARA yang berjudul “Pemerintah tunggu undangan DPR bahas RUU Perampasan Aset”
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












