Pada Senin, 21 Oktober 2024, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Keputusan pailit ini tercatat dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor.
Keputusan ini mengancam 50.000 pekerja Sritex yang menggantungkan hidupnya di perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski demikian, Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi sebagai upaya mempertahankan operasi perusahaan dan menjamin kesejahteraan karyawan.
Presiden Prabowo Subianto merespon cepat atas kabar pailitnya Sritex ini. Saat menghadiri Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, ia langsung memerintahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengambil tindakan guna melindungi pekerja Sritex dan memastikan kelangsungan bisnis perusahaan.
Langkah Pemerintah dalam Mengamankan Sritex
Pada 28 Oktober 2024, Komisaris Utama Sritex, Iwan S Lukminto, bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas upaya penyelamatan perusahaan. Pemerintah telah menyiapkan dua opsi tergantung hasil kasasi yang diajukan Sritex ke Mahkamah Agung. Apapun hasilnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga agar Sritex tetap beroperasi dan pekerja tidak terkena PHK.
Menteri Perindustrian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan skema dana talangan (bailout), namun fokus pada restrukturisasi perusahaan sesuai kesepakatan homologasi yang disahkan. Selain itu, pihak Sritex juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Impor, yang dinilai memberikan kelonggaran terhadap barang impor sehingga mengurangi daya saing Sritex di pasar domestik.
Izin Akses Zona Berikat untuk Memastikan Kelangsungan Ekspor-Impor
Sebagai langkah darurat, pemerintah juga memberikan akses kepada Sritex untuk tetap beroperasi di zona berikat (bonded zone), wilayah yang diatur khusus untuk aktivitas ekspor-impor. Dengan izin ini, Sritex tetap dapat mengakses bahan baku dan mengirimkan produk mereka ke luar negeri, menjaga agar perusahaan tetap beroperasi dan mempertahankan lapangan kerja bagi karyawan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan turut mengunjungi pabrik Sritex di Jawa Tengah dan memastikan langsung kepada karyawan bahwa pemerintah berkomitmen mempertahankan operasional perusahaan.
Langkah cepat pemerintah ini adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam membuka lapangan pekerjaan dan menjaga stabilitas industri tekstil nasional. Dengan tetap beroperasinya Sritex, pemerintah optimis dapat mempertahankan citra baik Indonesia sebagai produsen tekstil berkualitas di mata internasional.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)











