spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (13/12). Layanan ini bertujuan memudahkan warga dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Menurut akun resmi X TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), warga dapat menikmati berbagai layanan seperti:

  • Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan,
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  • Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut daftar lokasi Samsat Keliling di Jadetabek beserta jam operasionalnya:

Jakarta

  1. Jakarta Pusat
    • Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara
    • Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat
    • Mall Citraland dan Podomoro City (08.00-14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan
    • Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00 WIB)
    • Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00-14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur
    • Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB)
    • Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)

Tangerang

  1. Kota Tangerang
    • Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-14.00 WIB)
  2. Serpong
    • Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB)
    • ITC BSD Serpong (15.00-19.00 WIB)
  3. Ciledug
    • Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
  4. Ciputat
    • Kelurahan Pondok Betung (09.00-11.00 WIB)
    • Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.30 WIB)
  5. Kelapa Dua
    • Pasar Modern Intermoda Cisauk dan GTOWN Square Gading (08.00-14.00 WIB)

Bekasi

  1. Kota Bekasi
    • Taman Wisata Kuliner Naragong Indah (09.00-11.00 WIB)
  2. Kabupaten Bekasi
    • Kantor Bupati Bekasi (09.00-12.00 WIB)

Depok

  1. Depok
    • Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB)
    • Kantor Kelurahan Tugu (08.00-12.00 WIB)
  2. Cinere
    • Kantor Kelurahan Bedahan (08.00-12.00 WIB)

Syarat yang Harus Dibawa

Untuk menikmati layanan ini, masyarakat wajib membawa:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,
  • BPKB dan STNK asli dengan fotokopinya,
  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Alternatif Digital: Aplikasi SIGNAL

Sebagai alternatif, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online di 33 provinsi. Dengan SIGNAL, pembayaran lebih praktis dan STNK akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Namun, layanan ini tidak tersedia bagi kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Jangan lupa, pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Manfaatkan layanan Samsat Keliling ini untuk kemudahan Anda!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru