Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lokasi dan Waktu Layanan
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada Kamis, 12 Desember 2024, dari pukul 08.00 – 14.00 WIB di lima lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya
Dokumen yang wajib dibawa untuk memperpanjang SIM Keliling adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi. Saat di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta psikologi.Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan warga Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka secara lebih efisien.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















