BerandaSerba-SerbiDaftar UMP 2025 di 30 Provinsi Indonesia Setelah Naik 6,5%

Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi Indonesia Setelah Naik 6,5%

Dalam pengumuman terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional (UMP) tahun 2025 akan mencapai 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan usulan sebelumnya dari Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 akan berlaku rata bagi seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 4 Desember 2024.

- Advertisement -

Daftar Kenaikan UMP 2025 per Provinsi
Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, antara lain:

  1. Aceh: Rp3.685.616
  2. Sumatera Barat: Rp2.994.193
  3. Sumatera Selatan: Rp3.681.571
  4. Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  5. Riau: Rp3.508.776,22
  6. Lampung: Rp2.893.070
  7. Bengkulu: Rp2.670.039
  8. Jambi: Rp3.234.535
  9. Bangka Belitung: Rp3.623.653
  10. Banten: Rp2.905.119
  11. DKI Jakarta: Rp5.396.761
  12. Jawa Barat: Rp2.191.232
  13. Jawa Timur: Rp2.305.985
  14. D.I. Yogyakarta: Rp2.264.080,95
  15. Jawa Tengah: Rp2.169.349
  16. Bali: Rp2.996.500
  17. Maluku Utara: Rp3.408.000
  18. Maluku: Rp3.141.700
  19. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  20. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  21. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  22. Gorontalo: Rp3.221.731
  23. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  24. Kalimantan Barat: Rp2.878.285
  25. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
  26. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  27. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  28. Kalimantan Timur: Rp3.579.314
  29. Papua: Rp4.285.850
  30. Papua Barat: Rp3.393.500

Dengan kenaikan upah minimum nasional yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM