Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, layanan SIM Keliling di Jakarta menjadi solusi praktis untuk memperpanjangnya tanpa perlu uji praktik. Berikut informasi jadwal SIM Keliling hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, untuk wilayah Jakarta.
Mudah dan Cepat, Tidak Perlu Uji Praktik
Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, pemilik harus membuat SIM baru dengan proses lebih rumit dan biaya yang lebih mahal. Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM, sesuai program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, program ini didesain agar layanan lebih mudah, cepat, dan transparan. Bahkan, layanan online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) kini sudah tersedia untuk memperpanjang SIM A dan C.
“Layanan ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Dengan aplikasi ini, masyarakat cukup mendaftar melalui gadget mereka,” ujar Kombes Pol Trijulianto. Untuk SIM Internasional, pendaftaran dilakukan melalui laman siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Hari ini, layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pilih lokasi terdekat untuk menghindari kemacetan dan menghemat waktu.
Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling
Untuk perpanjangan SIM A dan C, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi dan asli SIM lama.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
- Tanda kepesertaan BPJS Kesehatan (syarat baru).
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(Belum termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi.)
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
- Pendaftaran: Isi formulir yang disediakan petugas.
- Cek Kesehatan: Ikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
- Foto SIM: Setelah cek kesehatan, lanjutkan ke tahap pengambilan foto.
- Pengambilan SIM: Tunggu panggilan petugas untuk menerima SIM yang sudah jadi.
Hindari Razia, Perpanjang SIM Tepat Waktu
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika masa berlaku SIM habis, pengendara dianggap melanggar hukum sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Manfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan cepat dan mudah. Jangan sampai terkena tilang karena masa berlaku SIM telah habis!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















