Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin (2/12) malam. Operasi ini juga menjaring sembilan orang lainnya dan mengungkap aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa OTT dilakukan di beberapa lokasi di Pekanbaru dan Jakarta. “KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” katanya.
Rincian Penyitaan Uang
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang dari berbagai lokasi, termasuk:
Rp1 miliar dari Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, di Pekanbaru.
Rp1,39 miliar dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.
Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Rp830 juta dari rumah Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Indra juga mengakui memegang uang sebesar Rp1 miliar dan sempat membagikan Rp170 juta kepada sejumlah pihak. Selain itu, Rp375,4 juta ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto. Penyitaan lainnya mencakup Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha, dan Rp200 juta dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” ujar Ghufron.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News