Sabtu, Januari 25, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU DKI: Pasangan dengan Suara Lebih dari 50% Akan Menangkan Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada DKI. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Wahyu usai membuka rekapitulasi hasil perolehan pilkada yang digelar di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa (2/12).

- Advertisement -

Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sementara di pasal 10 ayat 3 ditambahkan jika tidak ada pasangan gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh 50 persen suara maka dilakukan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua.

- Advertisement -

Hingga saat ini, rekapitulasi suara masih berlangsung. Wahyu menyampaikan bahwa baru KPU Kepulauan Seribu yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi, sementara wilayah lain seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara baru memulai.

“Kita berharap hingga tanggal 6 Desember 2024 sudah selesai semua dan kami lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata dia.

Ia juga menekankan bahwa data yang ditampilkan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya berupa data C1 hasil pemilihan, bukan tabulasi resmi perolehan suara.

“Semoga rekapitulasi di tingkat kota berjalan aman dan lancar serta selesai sesuai waktu,” kata dia.

Sementara itu, jika nanti ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen maka akan ditetapkan sebagai pemenang. Namun jika tidak ada yang memperoleh capaian tersebut, pihaknya siap melakukan putaran kedua.

“Nanti itu semua dapat diketahui di rekapitulasi tingkat provinsi,” kata dia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,840PelangganBerlangganan

Terbaru