Pencinta rokok, ada kabar penting buat kamu! Mulai 1 Januari 2025, harga rokok bakal naik. Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) berbagai jenis rokok. Keputusan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang disahkan pada 4 Desember 2024.
Kenapa Harga Rokok Naik?
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan tentunya mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara perlindungan bagi industri dan upaya pengurangan konsumsi tembakau di masyarakat.
Berikut Rincian Kenaikan Harga Rokok yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Mulai Rp2.375 per batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Mulai Rp1.485 per batang (naik 7,6%)
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Mulai Rp2.495 per batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Mulai Rp1.565 per batang (naik 6,8%)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Mulai Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang
- Golongan II: Mulai Rp995 per batang (naik 15%)
- Golongan III: Mulai Rp860 per batang (naik 18,6%)
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Mulai Rp2.375 per batang (naik 5%)
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Mulai Rp950 per batang (tarif cukai Rp483)
- Golongan II: Mulai Rp200 per batang (tarif cukai Rp25)
- Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Mulai Rp55 hingga Rp180 per gram (tidak berubah)
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Mulai Rp290 per gram (tidak berubah)
- Jenis Cerutu (CRT)
- Mulai Rp495 hingga Rp5.500 per batang (tidak berubah)
Harga Rokok Elektrik Juga Ikut Naik
Bagi pengguna rokok elektrik, ada perubahan harga juga:
- Rokok Elektrik Padat
- Mulai Rp6.240 per gram (naik 6,01%)
- Rokok Elektrik Cair (Sistem Terbuka)
- Mulai Rp1.368 per gram (naik 22,03%)
- Rokok Elektrik Cair (Sistem Tertutup)
- Mulai Rp41.983 per gram (naik 22,03%)
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
- Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah: Mulai Rp257 per gram (naik 6,19%)
Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah berharap bisa menyeimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan terhadap industri tembakau hingga pengendalian konsumsi tembakau di masyarakat. Jadi, bagi kamu yang biasa membeli rokok, mulai Januari 2025, pastikan siap dengan harga baru!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






