Polres Jakarta Timur tengah mempersiapkan langkah hukum terkait kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko roti di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur. Kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan pada Sabtu (14/12) lalu dan GSH berhasil ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa GSH saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik berencana untuk segera menggelar perkara guna menentukan apakah statusnya akan naik menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Setelah saksi, kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (16/12).
Nicolas menyebut nantinya penyidik juga akan memutuskan apakah akan menahan GSH usai menyandang status sebagai tersangka.
“Itu nanti proses berjalan, jadi sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung, dan kami akan menyampaikan informasi detail lengkapnya pada setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang lain,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial D yang mengaku telah menjadi korban penganiayaan berulang kali oleh GSH. D menceritakan bahwa penganiayaan terjadi sejak lama, namun dirinya baru melapor setelah kejadian yang paling parah pada Kamis (17/10).
Saat itu, D menolak permintaan GSH untuk mengantarkan pesanan makanan. Karena penolakan tersebut, GSH langsung marah dan melakukan penganiayaan, melemparkan berbagai barang seperti kursi dan patung batu ke tubuh D hingga menyebabkan cedera parah, termasuk luka di kepala.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.
“Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.
D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















