Buat kamu yang lagi mantengin harga emas, ada kabar nih! Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin tetap di angka Rp1.568.000 per gram. Angka ini stabil selama dua hari beruntun sejak Sabtu (11/1). Nah, kalau kamu punya rencana buat jual emas batangan, harga buyback-nya juga nggak berubah alias tetap di Rp1.414.000 per gram.
Pajak dalam Transaksi Emas
Buat yang belum tahu, setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak, sesuai dengan aturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Kalau kamu jual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang harus kamu bayar. Besarnya 1,5 persen untuk kamu yang punya NPWP dan 3 persen buat yang belum punya NPWP. Jangan khawatir, PPh 22 ini bakal langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga Emas Terbaru Berdasarkan Pecahan
Penasaran dengan harga emas Antam berdasarkan pecahan? Berikut update-nya yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (13/1):
- 0,5 gram: Rp834.000
- 1 gram: Rp1.568.000
- 2 gram: Rp3.076.000
- 3 gram: Rp4.589.000
- 5 gram: Rp7.615.000
- 10 gram: Rp15.175.000
- 25 gram: Rp37.812.000
- 50 gram: Rp75.545.000
- 100 gram: Rp151.012.000
- 250 gram: Rp377.265.000
- 500 gram: Rp754.320.000
- 1.000 gram: Rp1.508.600.000
Potongan Pajak saat Membeli Emas
Kalau kamu beli emas, ada juga potongan pajak yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen buat kamu yang punya NPWP, dan 0,9 persen buat yang belum punya. Oh ya, setiap pembelian emas batangan bakal disertai dengan bukti potong PPh 22, jadi nggak perlu khawatir, semuanya tercatat dengan jelas.
Nah, dengan informasi ini, semoga bisa jadi pertimbangan kamu yang lagi mau investasi emas. Tetap bijak dalam berinvestasi, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News