Selasa, April 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kejagung Temukan Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap temuan mengejutkan berupa uang tunai senilai Rp21 miliar di dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang. “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1).

- Advertisement -

Berikut rincian uang yang ditemukan penyidik:

  • Rp1.728.844.000;
  • USD 388.600; dan
  • SGD 1.099.626.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) berinisial RS. Penahanan tersebut dilakukan pada hari Selasa(14/01/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

- Advertisement -

“Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, Terdakwa Mangapul yang ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat,” jelas Tim Penyidik.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Lisa Rachmat, seorang pengacara, meminta bantuan kepada Rudi Suparmono untuk menentukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kliennya, Ronald Tannur. Melalui berbagai pertemuan dan komunikasi, Rudi diduga mengatur agar majelis hakim yang diinginkan Lisa memimpin persidangan. Sebagai imbalannya, Rudi dan hakim lainnya menerima uang suap dalam bentuk Dollar Singapura.

Terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”, uang tersebut diduga keras diberikan oleh Terdakwa Lisa Rachmat kepada RS untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

“Selain itu, pada hari ini juga, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu: Tempat tinggal RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat dan Tempat tinggal RS di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.”, ujar Tim Penyidik.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pada saat penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan barang-barang berupa:

  • Tempat tinggal RS di Cempaka Putih ditemukan:
  • Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone;
  • Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:
  • Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:
  • Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.

Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Terhadap Tersangka RS tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,860PelangganBerlangganan

Terbaru