Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tim kerja pemerintah saat ini masih fokus mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum mengirimkan tim untuk bertemu langsung dengan Paulus Tannos. Fokus utama pemerintah adalah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses ekstradisi.
“Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena dari pihak Indonesia, termasuk KPK, saat ini masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Meski belum ada kunjungan langsung, KPK tetap berkomunikasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura. Namun, secara formal, proses ekstradisi dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Divisi Hubungan Internasional Polri.
“KPK juga memiliki hubungan baik dengan CPIB di Singapura, tentunya ada komunikasi informal yang dilakukan, tetapi secara formil, administrasi tersebut diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum,” ujarnya
Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait skandal proyek KTP-el yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia ditangkap oleh CPIB setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos telah ditangkap. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mempercepat proses ekstradisi agar Tannos dapat segera diadili di tanah air.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi berkas ekstradisi, yakni hingga 3 Maret 2025.
“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Setelah seluruh dokumen diajukan, kasus ekstradisi Tannos akan diproses di Pengadilan Singapura. Namun, proses hukum di Negeri Merlion itu bisa berlangsung lama jika Tannos mengajukan banding atas keputusan pengadilan tingkat pertama.
Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar.
Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
“Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ucap dia menambahkan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















