spot_img

BERITA UNGGULAN

Terungkap! Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut di Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1), Nusron menyebut bahwa perusahaan pertama berinisial PT CL memiliki 78 bidang tanah seluas 90 hektare, dengan SHGB yang diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.

- Advertisement -

“Ini di laut ada SHGB yang luasnya itu 509,795 hektare. Inisial PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektare,” kata Nusron.

Sementara itu, perusahaan kedua berinisial, PT MAN, memiliki 268 bidang tanah seluas 419,6 hektare, dengan SHGB terbit pada tahun 2013, 2014, dan 2015.

- Advertisement -

“Setelah kita analisis, memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai. yang merah itu. Yang merah itu garis pantai,” terangnya sembari menunjukkan peta kepada anggota DPR di rapat tersebut.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak dapat serta-merta membatalkan SHGB tersebut karena terbentur prinsip Contrarius Actus—di mana pejabat yang menerbitkan sertifikat tidak memiliki wewenang untuk mencabutnya secara sepihak atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN)

“Problemnya apa? Kita tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut,” terangnya.

Jika SHGB masih berusia di bawah 5 tahun, Kementerian ATR/BPN dapat langsung membatalkannya. Namun, karena SHGB tersebut telah diterbitkan lebih dari 5 tahun, maka langkah hukum harus ditempuh. Saat ini, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta putusan pengadilan terkait pembatalan sertifikat.

“Terhadap ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung supaya Pengadilan memerintahkan (Kementerian ATR/BPN), ini dibatalkan,” terangnya.

Dia menambahkan, apabila langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah yang kini telah musnah.

Kendati demikian, Nusron mengaku bahwa pihaknya belum bisa membuktikan jika hal itu ditempuh sebagai upaya pembatalan SHGB tersebut.

“Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar dari garis pantai, dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu,” katanya.

Nusron juga menjelaskan bahwa kawasan yang memiliki SHGB tersebut dulunya merupakan tambak yang hilang akibat abrasi. Namun, pihaknya belum memiliki bukti kuat bahwa tanah tersebut benar-benar musnah.

“Dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain dalam hal ini Badan Informasi Geospasial,” tambah Nusron.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Bekasi, Rabu (15/1) mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dia menyampaikan bahwa langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eksavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,” kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru