Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

BKN Terapkan Skema Work from Anywhere (WFA) Secara Bertahap

Penerapan skema Work from Anywhere atau WFA akan diterapkan secara bertahap di internal Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN Prof. Zudan mengungkapkan WFA di BKN akan diikuti pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

Ia juga menjelaskan bahwa layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sendiri sudah berbasis digital, mulai dari proses pengadaan ASN seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan Kenaikan Pangkat, status, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, hingga Pensiun sudah dilakukan berbasis digital melalui SIASN – sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Prof. Zudan menyatakan jika instansi lain memerlukan layanan BKN terhadap 4,7 Juta ASN, tidak perlu repot datang langsung ke BKN karena seluruh layanan BKN termasuk komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara digital. “Pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas, untuk itu kami ajak juga instansi lain komunikasi ke BKN via daring, misalnya instansi lain tidak perlu datang ke kantor BKN, cukup berkoordinasi via daring dengan BKN sehingga lebih terasa efisiensinya,” imbuhnya saat ditanyai awak media, Rabu (19/02/205) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Prof. Zudan juga menyebutkan unit-unit yang melayani pengelolaan manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah menerapkan sistem WFA. Untuk BKN sendiri rencananya baru akan memulai penerapan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap diikuti dengan evaluasi secara berkala. “Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain,” tambahnya.

- Advertisement -

Terkait penerapan WFA secara bertahap ini, Prof. Zudan menekankan bahwa skema yang dimaksud berlaku untuk internal BKN, mulai dari BKN Pusat sampai dengan seluruh Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia. Sementara untuk para ASN di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut.

Skema WFA ini sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru