Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menyertakan paklaring. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
“Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika ada, dapat disertakan,” ungkap Oni pada Selasa (18/2/2025).
Paklaring sendiri adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi dalam periode tertentu. Surat ini biasanya diberikan setelah karyawan berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, pensiun, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga cara untuk mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, yaitu melalui kantor cabang, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan website Lapak Asik.
1. Klaim JHT Melalui Kantor Cabang
Bagi peserta yang memilih untuk mencairkan JHT secara langsung, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
- Isi formulir pengajuan “Klaim JHT” dan ambil nomor antrean.
- Tunggu hingga dipanggil untuk sesi wawancara dan verifikasi data.
- Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan benar, peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun baru, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Klik “Klaim JHT” dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
- Pilih alasan klaim, lakukan verifikasi data dan swafoto.
- Masukkan informasi rekening bank, lalu konfirmasi pengajuan.
- Pantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim”.
3. Klaim JHT Melalui Website Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara berikut:
- Masuk ke laman Lapak Asik dan lengkapi data diri.
- Unggah dokumen persyaratan dan swafoto dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Periksa kembali data yang telah diisi, lalu simpan.
- Cek email untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta.
Proses Pencairan JHT
Oni Marbun menjelaskan bahwa pencairan saldo JHT akan dilakukan dalam waktu yang berbeda tergantung jumlah saldo peserta.
- Saldo di bawah Rp 10 juta: Proses klaim hanya memerlukan 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Saldo di atas Rp 10 juta: Proses klaim memerlukan 5 hari kerja setelah verifikasi dokumen selesai.
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi khawatir jika tidak memiliki paklaring untuk mencairkan saldo JHT mereka. Segera lakukan pengkinian data dan pilih metode pencairan yang paling sesuai!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News